Pedoman UKK tahun 2021



smkn1airgegas.blogspot.com -
Uji Kompetensi Keahlian atau di sebut dengan UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha atau industri.

Tujuan Pelaksanaan UKK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk ;

  • Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik
  • Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
  • Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik
  • Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
  • Mengetahui pencapaian kurikulum.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk ;

  • Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
  • Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyeleskaian pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi.
  • Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikat kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai kerangka kualifikasi nasional indonesia.
  • Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha atau industri dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
                                                                 

Pedoman UKK tahun 2021 : 

Next Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Berita