Tujuan Pelaksanaan UKK
Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk ;
- Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik
- Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
- Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik
- Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
- Mengetahui pencapaian kurikulum.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk ;
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyeleskaian pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi.
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikat kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai kerangka kualifikasi nasional indonesia.
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha atau industri dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.