Indikator Kompetensi Profesional Guru



 Menurut Kunandar indikator-indikator kompetensi profesional guru dalam penguasaan materi pelajaran adalah sebagai berikut:

  1. Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
  2. Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar
  3. Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari- hari
  4. Memahami hubungan konsep antara mata pelajaran terkait
  5. Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi.

Menurut Jamil Suprihartiningrum indikator-indikator kompetensi guru profesional dalam penguasaan materi pelajaran adalah sebagai berikut:

  1. Menguasai disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran
  2. Menguasai bahan aja yang diajarkan
  3. Menguasai pengetahuan tentang karakteristik siswa
  4. Menguasai pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan
  5. Menguasai pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar
  6. Penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
  7. Menguasai pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu menrencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur metodologi keilmuan. Setiap sub kompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:

  1. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Guru harus memahami matei ajar yang ada dalam kurikulum sekolah. Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi dan koheren dengan materi ajar. Memahami hubungan konsep antarmata-pelajaran terkait dan menerapkan konsep- konsep keilmuan dalam proses belajar mengajar.
  2. Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki implikasi bahwa guru harus menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/ materi bideng studi.

Keseluruhan kompetensi guru dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Beberapa para ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung” karena telah mencakup semua kompetensi lainnya, sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajaratau sering disebut bidang studi keahlian.

Menurut Sudarman Damin kompetensi professional dalam bentukmenguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi dapat dilihat dengan indikator sebagai berikut:

  • Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
  • Memahami struktur, konsep, metode keilmuan yang menaungi atau kongheren dengan materi ajar
  • Memahami hubungan konsep antar dengan mata pelajaran yang terkait
  • Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari- hari.

Dari keseluruhan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya profesional guru adalah kemampuan penguasaan seorang guru terhadap materi yang diajarkan, dan kemampuan penguasaan pembelajaran yang mendidik serta mampu mengembangkan keprofesionalannya. Ukuran guru yang profesional hendaknya mengacu kepada standar kompetensi guru yang telah ditetapkan pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menjelaskan kompetensi professional guru terdiri dari :

Kemampuan penguasaan materi

  1. Mampu menguasai substansi pembelajaran Hal ini berarti guru harus memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah dan memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi dan konheran dengan materi ajar
  2. Mampu mengorganisasikan materi pembelajaran Dalam hal ini berarti guru harus memahami hubungan antar mata pelajaran terkait dan menyampaikan materi pelajaran secara berurutan
  3. Mampu menyesuaikan materi pelajaran dengan kebutuhan siswa Dalam hal ini guru harus mampu menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam proses belajar mengajar dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

Pemahaman terhadap perkembangan profesi

  1. Mampu mengikuti perkembangan kurikulum
  2. Mampu mengikuti perkembangan IPTEK
  3. Mampu menyesuaikan permasalahan umum dalam proses belajar dan hasil belajar
  4. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, metode dan sumber belajar yang relevan (sesuia)
  5. Mampu mengembangkan bidang studi
  6. Mampu memahami fungsi sekolah.

Menurut Sudarman Damin (2010, h.24 ) kompetensi professional terdiri dari :

– Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi

  1. Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
  2. Memahami struktur, konsep, metode keilmuan yang menaungi atau kongheren dengan materi ajar
  3. Memahami hubungan konsep antar dengan mata pelajaran yang terkait
  4. Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari

– Menguasai struktur dan metode keilmuan

  1. Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam materi bidang studi
Menurut Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dalam Depdiknas (2007) indikator kompetensi profesional adalah sebagai berikut:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  1. Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
  2. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  3. Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  1. Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  2. Mengelolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  1. Melakukan refleksi terhadap kinerja dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
  2. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
  3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
  4. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
  1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 16 Tahun 2007 Download

Sumber Bacaan

Sudarwan Danim, Pengantar Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2010, hal .24

Jamil Suprihartiningrum. Op.Cit., hal. 119. 31

Suyanto dan Asep, Menjadi Guru Profesional “Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global”, Jakarta : Erlangga. 2013, hal. 43-44. 32Ibid., hal. 43-44.

Kunandar, Guru Profesional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010, hal. 77

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Artikel