AKREDITASI SEKOLAH SMKN 1 AIRGEGAS


Persyaratan Akreditasi dan Pelaksana Akreditasi Sekolah


Persyaratan Akreditasi Sekolah

Syarat-syarat akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah.
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
  3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
  6. Telah menamatkan peserta didik.

Pelaksana Akreditasi Sekolah

Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN ) Sekolah/Madrasah. Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah/Madrasah adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/ Madrasah. Di tingkat provinsi, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP ) Sekolah/Madrasah yang berkewenangan untuk melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Untuk membantu kelancaran tugas BAP, pemerintah membentuk Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten /Kota.

Masing-masing institusi pelaksana akreditasi tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut. Pertama, Badan Akreditasi Nasional (BAN ) Sekolah/Madrasah:

  1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah/Madrasah untuk diusulkan kepada Menteri
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah / Madrasah
  4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah
  5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi
  6. Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah secara nasional
  7. Melaporkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Menteri
  8. Melaksanakan ketatausahaan ( BAN ) Sekolah/Madrasah.

Kedua, Badan Akreditasi Propinsi (BAP ) Sekolah/Madrasah: Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan ( BAN ) Sekolah/Madrasah dan ( BAP ) Sekolah/Madrasah kepada Pemprov, Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.

  1. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
  2. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh (BAN) Sekolah/Madrasah.
  3. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota (BAP) Sekolah/ Madrasah.
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada ( BAN ) Sekolah/Madrasah. dengan tembusan kepada Gubernur.
  5. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
  6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
  7. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
  8. Mengelola sistem basis data akreditasi.
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
  10. Melaksanakan kesekretariatan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
  11. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok (BAP) Sekolah/Madrasah.
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.

Ketiga, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota, sebagai penghubung antara ( BAP) Sekolah/Madrasah dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.

  1. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
  2. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkut
  3. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota.
  4. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
  5. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
  6. Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor.
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
  8. Membantu administrasi keuangan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
  9. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh ( BAP ) Sekolah / Madrasah


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Berita