Persyaratan Akreditasi dan Pelaksana Akreditasi Sekolah
Persyaratan Akreditasi Sekolah
Syarat-syarat akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
- Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah.
- Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
- Telah menamatkan peserta didik.
Pelaksana Akreditasi Sekolah
Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN ) Sekolah/Madrasah. Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah/Madrasah adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/ Madrasah. Di tingkat provinsi, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP ) Sekolah/Madrasah yang berkewenangan untuk melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Untuk membantu kelancaran tugas BAP, pemerintah membentuk Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten /Kota.
Masing-masing institusi pelaksana akreditasi tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut. Pertama, Badan Akreditasi Nasional (BAN ) Sekolah/Madrasah:
- Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah/Madrasah
- Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah/Madrasah untuk diusulkan kepada Menteri
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah / Madrasah
- Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi
- Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah secara nasional
- Melaporkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Menteri
- Melaksanakan ketatausahaan ( BAN ) Sekolah/Madrasah.
Kedua, Badan Akreditasi Propinsi (BAP ) Sekolah/Madrasah: Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan ( BAN ) Sekolah/Madrasah dan ( BAP ) Sekolah/Madrasah kepada Pemprov, Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
- Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
- Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh (BAN) Sekolah/Madrasah.
- Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota (BAP) Sekolah/ Madrasah.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada ( BAN ) Sekolah/Madrasah. dengan tembusan kepada Gubernur.
- Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
- Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
- Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
- Mengelola sistem basis data akreditasi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
- Melaksanakan kesekretariatan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
- Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok (BAP) Sekolah/Madrasah.
- Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.
Ketiga, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota, sebagai penghubung antara ( BAP) Sekolah/Madrasah dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
- Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
- Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkut
- Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota.
- Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
- Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
- Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
- Membantu administrasi keuangan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh ( BAP ) Sekolah / Madrasah