Info :
1. Menyampaikan informasi dari LPMP , untuk guru p3k th ini
belum bsa ikut seleksi karena sk pngangkatan terakhirnya th 2021. Di persyaratan administrasi harus terakhir pengangkatan 2019.
2. guru honor sekolah /GTT tdk bsa ikut karena yg digunakan
adalah SK PENGANGKATAN BUPATI/WALIKOTA dan bukan surat keterangan atau
penugasan atau lainnya.
3. Jika guru2 masih tetap memaksa mengupload maka secara otomatis akan tetap ditolak oleh LPMP selaku verifikator
FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS) PPG 2022
- Guru yang bisa mendaftar yaitu guru yang mendapatkan
notifikasi melalui SIMPKB
- Tidak, tetap gunakan ijazah S1
- Tidak, untuk yang sudah lulus akademik/pretes dan
administrasi tahun lalu tidak perlu seleksi administrasi lagi, namun bagi yang
lulus pretes tetapi tidak lulus administrasi harus tetap mengulang daftar
(tetap pantau di SIMPKB , apakah masih menerima notif pada saat pendaftaran)
A. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 desember 2015
(PPG format 3 bulan)
B. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 januari 2016 sampai
dengan 1 januari 2019 (PPG format 6 bulan)
- Tidak, harus SK sebagai guru
A. SK CPNS/PNS
B. HONOR SEKOLAH NEGERI (SK DINAS
PENDIDIKAN/PEMDA/WALIKOTA/BUPATI/GUBERNUR)
C. HONOR SEKOLAH SWASTA (SK YANG DITETAPKAN OLEH YAYASAN)
- boleh, untuk poin b pada persyaratan administrasi, yang
digunakan yaitu SK pengangkatan pertama sebagai guru, dan boleh menggunakan SK
dari kepala sekolah.
- SK perjanjian kerja/BOP yang ditanda tangani minimal
kacabdin/kabid SMA/SMK
- Tidak bisa mengikuti PPG 2022
- Bisa dan mengulangi daftar dari awal, yaitu bagi PLPG 2017
yang belum mengikuti UTN sebanyak 4x, sedangkan PLPG 2016 atau yg sudah
mengikuti UTN sebanyak 4x tidak bisa mengikuti PPG lagi
- Untuk linearitas harus berpedoman terhadap program studi
ijazah S1/D4 disesuaikan dengan lampiran 2 edaran PPG 2022
- bisa menggunakan 2019-2020 dan 2020-2021
- tetap scan poin b SK pengangkatan pertama sebagai guru dan
SK CPNS/PNS di poin c
- jika ada yang asli, scan yang asli. Jika tidak ada, maka scan
yang fotocopy dan WAJIB legalisir dinas pendidikan.
- poin b itu SK pengangkatan pertama sebagai guru, terlepas
siapapun yang ttd sedangkan poin c merupakan SK terakhir jika anda PNS (bisa SK
naik pangkat atau SK PNS) atau SK 2 tahun terakhir untuk GTT (Honor Negeri : SK
DINAS/PEMDA, Honor Swasta : SK YAYASAN)
1. Kandidat calon peserta PPG 2022 mengikuti Data Cut off 30
januari 2022 valid antara DAPODIK, verval PTK dan SIMPKB (jenis PTK, NIK dan
NUPTK ☑️)
2. Linearitas antara S1 dengan bidang studi PPG bukan mata
pelajaran yg diajarkan, mapel hanya untuk membuktikan bahwa guru tersebut aktif
mengajar sampai saat ini
3. Khusus PPG bidang studi prakarya pendaftaran sesuaikan
dengan ijasah S1
4. Kepsek tidak bisa mengikuti PPG karena PPG hanya untuk
guru
5. Guru dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
termasuk non formal jadi tidak bisa mengikuti PPG
6. Guru berSPK bisa mendaftar PPG. Jika SPK 2022 belum
didapat, bisa menggunakan SPK 2020 dan 2021
7. Guru PPPK yg belum menerima SK, tetap memakai data cut
off 30 januari 2022 sesuai keadaan jenis ptk guru
8. SK pembagian tugas 2 tahun terakhir yg diupload 20-21,
21-22
9. NUPTK/NIK ❌ masih diberikan kesempatan
untuk verval NUPTK khusus bagi yg memenuhi persyaratan (sesuai surat)
10. segala biaya PPG 2022 dibiayai kemendikbud tidak ada
dana APBD atau pribadi
Silahkan Kunjungi Situs : https://ppg.kemdikbud.go.id/