Link Pendaftaran PPDB 2022
Pengaduan dan Pelaporan
- Dinas Provinsi Bangka Belitung membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan;
- Tim penanganan pengaduan, membentuk sekretariat layanan pengaduan yang berada di Satuan Pendidikan, Kantor Cabang Dinas, dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Satuan Pendidikan wajib membentuk tim pengaduan yang memahami petunjuk teknis PPDB, alur mekanisme pengaduan serta dapat menanggulangi dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat di tingkat satuan pendidikan;
- Laporan Pengaduan dapat berupa administrasi atau teknis penyelenggaraan PPDB, Pengaduan administrasi terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB, Pengaduan teknis penyelenggaraan PPDB terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload data;
- Pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan panitia PPDB dari satuan pendidikan atau cabang dinas;
- Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dituliskan pada format yang disediakan, disertai bukti fisik kejadian pelanggaran;
- Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB;
- Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
- Saksi dan pelapor dilindung oleh Undang-Undang.
Masyarakat berhak melakukan pengaduan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut: Lihat Selengkapnya
Persyaratan PPDB SMA dan SMK
- Calon siswa mendaftar melalui laman PPDB https://ppdb.babelprov.go.id. Jika calon pendaftar tidak memiliki smartphone atau jaringan internet, pendaftaran dapat dibantu oleh sekolah asal atau oleh sekolah tujuan;
- Setelah mendaftar calon siswa mengupload berkas lalu mencetak bukti pendaftaran, pernyataan lalu diserahkan bersama berkas lainya saat daftar ulang. Untuk jalur zonasi, penentuan lokasi tempat tinggal berdasarkan zona yang telah ditetapkan;
- Panitia pada satuan pendidikan SMA/SMK bertugas :
Lihat Selengkapnya - Membuat data rekapitulasi pendaftar dari aplikasi PPDB;
- Mendownload berkas (KK, KIP/KKS/SKTM, dan Surat Keterangan Prestasi, Piagam)
- Melakukan verifikasi dan validasi.
- Melakukan proses seleksi (perangkingan) sesuai jalur penerimaan;
- Mengumumkan nominasi sementara calon peserta didik baru yang telah dilakukan verifikasi pada setiap hari kerja melalui Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB atau melalui laman PPDB sekolah, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Seleksi calon peserta didik baru melalui Jalur Zonasi, Prestasi dan Mutasi pada satuan pendidikan SMA dengan melampirkan Rata – rata Nilai Raport semester 1-5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika IPA dan IPS dan Sertifikat/Piagam Kejuaraan Akademik maupun Prestasi Nonakademik (jika ada) yang diakumulasikan dengan ketentuan lain;
- Seleksi calon peserta didik baru melalui Jalur Mutasi Orang Tua/Wali dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Mutasi domisili orang tua/wali peserta didik;
- Dibuktikan dengan surat pindah tugas orang tua/wali calon peserta didik.
- Khusus untuk Jenjang Pendidikan SMK penilaian dapat berdasarkan pembobotan Rata – rata Nilai Raport semester 1-5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA yang diformulasikan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- SMK bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi/Komunikasi, Kemaritiman
Skor Rata-rata Nilai Raport 5 (lima) semester terakhir dengan pembobotan untuk 4 (empat) mata pelajaran sebagai berikut:a Matematika bobot : 4 b IPA bobot : 3 c Bahasa Inggris bobot : 2 d Bahasa Indonesia bobot : 1 - SMK bidang keahlian Agrobisnis dan Agroteknologi
Skor Rata-rata Nilai Raport 5 (lima) semester terakhir dengan pembobotan untuk 4 (empat) mata pelajaran sebagai berikut:a Matematika bobot : 4 b IPA bobot : 3 c Bahasa Inggris bobot : 2 d Bahasa Indonesia bobot : 1 - SMK bidang keahlian Kesehatan
Skor Rata-rata Nilai Raport 5 (lima) semester terakhir dengan pembobotan untuk 4 (empat) mata pelajaran sebagai berikut:a Matematika bobot : 3 b IPA bobot : 4 c Bahasa Inggris bobot : 2 d Bahasa Indonesia bobot : 1 - SMK bidang keahlian Bisnis Manajemen
Skor Rata-rata Nilai Raport 5 (lima) semester terakhir dengan pembobotan untuk 4 (empat) mata pelajaran sebagai berikut:a Matematika bobot : 4 b IPA bobot : 1 c Bahasa Inggris bobot : 3 d Bahasa Indonesia bobot : 2 - SMK bidang keahlian Pariwisata
Skor Rata-rata Nilai Raport 5 (lima) semester terakhir dengan pembobotan untuk 4 (empat) mata pelajaran sebagai berikut:a Matematika bobot : 3 b IPA bobot : 1 c Bahasa Inggris bobot : 4 d Bahasa Indonesia bobot : 2
- SMK bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi/Komunikasi, Kemaritiman
- Penambahan skor untuk sertifikat/piagam kejuaraan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Untuk satuan pendidikan yang menggunakan skoring skala 1-100;
a Tingkat Kabupaten/Kota bobot : 5 b Tingkat Provinsi bobot : 10 c Tingkat Regional bobot : 15 d Tingkat Nasional bobot : 20 e Tingkat Internasional bobot : 30 - Untuk satuan pendidikan yang menggunakan skoring skala 1-10;
a Tingkat Kabupaten/Kota bobot : 0,5 b Tingkat Provinsi bobot : 1 c Tingkat Regional bobot : 1,5 d Tingkat Nasional bobot : 2 e Tingkat Internasional bobot : 3 - Untuk jenis sertifikat/piagam kejuaraan yang sama skor yang dinilai dengan tingkatan yang paling tinggi.
- Untuk satuan pendidikan yang menggunakan skoring skala 1-100;
- Nilai ahir adalah nilai rata-rata raport yang telah dilakukan pembobotan ditambah nilai akreditasi sekolah asal, ditambah tes hasil bakat minat dan piagam prestasi akademik dan non akademik.