Saat ini, pertumbuhan dunia digital semakin tidak terbendung. Dunia digital dapat dinikmati oleh segala tingkat umur hingga sampai dimana setiap sisi kehidupan yang ada bisa dipengaruhi oleh kegiatan digitalisasi. Akan tetapi semua yang ada di dunia digital dalam hal ini internet, tidak semuanya memberikan informasi yang benar. Masyarakat pada umumnya belum bisa memahami sekaligus mengolah informasi yang tersebar di internet sehingga sebagian besar dari mereka terpapar hoax. Dalam dunia digital, manusia yang tidak mudah bergaul di masyarakat pun mampu bersuara begitu lantang di dunia digital. Manusia cenderung lebih bisa mengekspresikan dirinya semaunya dalam berkomunikasi. Budaya yang ada di tengah masyarakat terpengaruh karena bentuk komunikasi massal ini yang dulunya terbatas dan kini menjadi tidak terbatas. Media digital yang mana pada prakteknya terlalu instan, membuat para penggunanya menggunakannya tanpa adanya kesadaran sepenuhnya. Akibat yang bisa ditimbulkan dari tindakannya dalam mengakses teknologi digital harus dipertanggungjawabkan dengan menerima konsekuensi dari apa yang telah dilakukannya. Pemerintah mengizinkan masyarakatnya untuk berekspresi dimanapun dan akan melindungi kebebasan masyarakatnya asal tidak melanggar batas seperti melanggar hak orang lain, melukai orang lain baik melalui cara apapun, dan membahayakan sehingga mengancam kedamaian publik.
Berita bohong yang tersebar di dunia internet, saat terlalu mudah dipercaya oleh sebagian besar masyarakat dan dengan mudahnya disebarluaskan maka berita yang tidak benar tersebut menjadi kebenaran. Hoax memiliki peran yang membuat masyarakat atau pemerintah yang menanggung akibatnya menjadi tidak nyaman, tertekan, takut, dan bingung. Bahkan di beberapa kasus, ada hoax yang membuat penderitanya mengalami depresi yang berat hingga ada yang memakan korban jiwa. Berita hoax mampu bertahan lebih lama dan mempengaruhi lebih banyak orang, karena itu efeknya sungguh luar biasa di lingkungan masyarakat. Berbudaya digital diharapkan mampu mendeskripsikan bagaimana seharusnya manusia memanfaatkan teknologi dan internet dalam berhubungan antar manusia dengan manusia yang lainnya dalam bertindak, berkomunikasi, dan berpikir di kehidupan bermasyarakat. Masyarakat diharapkan mampu bersikap bijak, sopan, dan beretika dalam menerima atau menyampaikan berita yang ada di dunia digital.
Saat seseorang menulis, mengupload, atau mengirim sesuatu di internet maka akan adanya jejak digital disana. Jejak digital merupakan rekaman atau bukti yang ditinggalkan setelah seseorang memanfaatkan dunia digital. Jejak digital kemungkinan besar bisa diakses oleh siapapun sehingga memiliki kemungkinan untuk dilihat, di copy, dicari, diambil, dipublikasikan, atau bahkan disalahgunakan. Jejak digital di tangan oknum tertentu mampu disalahgunakan agar bisa membangun berita hoax. Jejak digital mampu membangun opini yang bagi sebagian masyarakat menguntungkan dan sebagian lainnya bisa jadi merugikan. bahkan saat ini, di beberapa perusahaan menggunakan rekam jejak untuk studi lanjutan dan mapping calon atau karyawan di perusahaannya. Jejak digital yang sering dicari saat ini adalah berita-berita yang mana kadang kala menyinggung SARA dan ujaran yang mengarah kepada kebencian, bahasa yang provokatif, dan klarifikasi yang tidak ada unsur kebenaran di dalamnya. Pengguna digital di Indonesia yang lebih sering disebut netizen, kebanyakan kurang beretika dalam menggunakan internet. Apalagi berita tersebut heboh, sehingga tanpa di cek terlebih dahulu langsung disebar olehnya, sehingga awal niatnya mungkin baik tapi karena berita yang disebarkan hoax maka mereka ikut bersalah dalam menyebar kebohongan. Jejak digital berita hoax yang disebarkan menjadi acuan bagi oknum-oknum yang tidak suka akan dirinya untuk menjatuhkannya.
Menerima dan mengolah informasi yang ada di dunia internet masih menjadi pekerjaan rumah baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Pemerintah melalui kominfo sering sekali menghimbau tentang berita-berita hoax yang tersebar di dunia maya. Bahkan melalui media yang dimiliki kominfo hampir setiap waktu memperingati masyarakat tentang berita hoax yang menyebar di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, banyak sekali webinar maupun seminar yang diselenggarakan perihal berita hoax. Bahkan dalam tindakan tegas, kominfo melakukan penghapusan postingan hoax tersebut di media sosial masyarakat. Akan tetapi tindakan tersebut ternyata belumlah cukup. Masih banyak masyarakat yang terpapar hoax seakan-akan menjadi sesuatu penyakit yang sulit untuk ditanggulangi. Salah satu yang membuat masyarakat terlena dalam jebakan hoax adalah berita yang disampaikan mengandung unsur kebaikan. Tapi perlu diluruskan bahwa konten yang baik, belum tentu memiliki kebenaran. Tidak mesti konten yang benar itu layak untuk disebar dan memiliki kebermanfaatan untuk masyarakat. Ada beberapa tindakan yang bisa menghindari hoax dalam mengolah informasi yang diterima seperti mengecek terlebih dahulu sumber berita yang disampaikan, jangan terlalu mudah terprovokasi, membandingkan dengan informasi yang lainnya dan masyarakat harus banyak membaca. Sumber berita yang dapat dipercaya haruslah dari lembaga besar atau akun yang sudah terverifikasi, sebab jika yang menyebar berita tersebut dari lembaga yang baru pertama kali dengar atau dari akun yang tidak jelas asal usulnya maka bisa dipastikan maka berita yang disampaikan kemungkinan besar adalah hoax. Saat menerima informasi biasanya seseorang sangat mudah tersulut emosinya karena berita yang disampaikan mengandung provokasi. Masyarakat harus bersikap tenang dan mencari berita-berita lain yang berkaitan dari berita yang mereka terima. Tidak boleh langsung gegabah dan melakukan tindakan yang anarkis.
Informasi yang didapatkan harus dibandingkan dengan informasi dari berita lain, masyarakat tidak boleh menerima informasi hanya dari satu sumber saja.Harus ada pembanding dalam menerima segala informasi yang ada. Lalu tindakan lain yang bisa dilakukan adalah perbanyak bacaan. Orang yang membaca memiliki lebih banyak informasi dibandingkan dengan yang lain. Seseorang yang suka membaca memiliki kemampuan menganalisis suatu berita karena kemampuan literasinya yang berkembang. Dalam bermedia sosial, etika dibutuhkan karena saat etika tidak dipakai maka jejak digital akan menjadi saksi. Dan orang yang merasa dirugikan berhak menuntut orang yang menyebarkan berita hoax melalui Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) dan dapat diancam Pidana berdasarkan Pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Oleh karena itu masyarakat harus berhenti laten hoax dan berdrama medsos. Malahan bisa dikatakan jejak digital seseorang bisa menjadi penentu akan masa depannya di kemudian hari. Ikuti akun yang benar-benar terpercaya, jangan terlalu sering termakan detoks hoax sehingga mengganggu kehidupan digital dan nyata seseorang, masyarakat, atau bahkan negara. Agar aman dari pengambilan data pribadi di media sosial hingga disalahgunakan, seseorang juga harus berhati-hati dengan mengamankan identitas digital dan data pribadi yang dimiliki olehnya.